Tinjauan yuridis terhadap akta perdamaian hasil mediasi yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Fitriana, Nikita Nur
dc.date.accessioned 2022-08-30T02:24:02Z
dc.date.available 2022-08-30T02:24:02Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41766
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13195
dc.description 4735 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini dilakukan karena adanya kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan khususnya dalam penerapan asas itikad baik. Tidak selamanya akta perdamaian yang sudah disetujui oleh para pihak yang bersengketa dipatuhi dan dijalankan. Terkadang dikarenakan sebetulnya belum cukup puas atas akta perdamaian yang dihasilkan, pihak yang merasa dirugikan mencoba untuk mencari celah celah agar keinginanya tercapai, walaupun dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran kaidah kaidah hukum yang sudah ada dan tertata. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk memberikan keadilan kepada para pihak dalam menempuh prosedur mediasi melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpul data studi literatur (study of literature). Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa akta dibawah tangan yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian secara formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (bukti pengakuan), yang berati pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan pula. Akan tetapi secara materiil, kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tersebut hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian bebas). Jadi akta dibawah tangan hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis. Putusan perdamaian memiliki nilai kekuatan pembuktian sebagaimana akta autentik lainya yang memiliki kekuatan pembuktian formal, kekuatan pembuktian materiil dan kekuatan mengikat. Sehingga apabila hakim menjatuhkan memutus perkara dengan akta perdamaian dengan amar putusan menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, yang mempunyai kekuatan eksekutorial sebagai konsekuensi yuridisnya, apabila akta perdamaian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan berhak meminta eksekusi kepada ketua pengadilan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap akta perdamaian hasil mediasi yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200105
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account