Abstract:
Penelitian ini dilakukan karena adanya kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan khususnya dalam penerapan asas itikad baik. Tidak selamanya akta perdamaian yang sudah disetujui oleh para pihak yang bersengketa dipatuhi dan dijalankan. Terkadang dikarenakan sebetulnya belum cukup puas atas akta perdamaian yang dihasilkan, pihak yang merasa dirugikan mencoba untuk mencari celah celah agar keinginanya tercapai, walaupun dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran kaidah kaidah hukum yang sudah ada dan tertata. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk memberikan keadilan kepada para pihak dalam menempuh prosedur mediasi melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan data yang digunakan didalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpul data studi literatur (study of literature). Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa akta dibawah tangan yang hanya mempunyai kekuatan pembuktian secara formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (bukti pengakuan), yang berati pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan pula. Akan tetapi secara materiil, kekuatan pembuktian akta dibawah tangan tersebut hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian bebas). Jadi akta dibawah tangan hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis. Putusan perdamaian memiliki nilai kekuatan pembuktian sebagaimana akta autentik lainya yang memiliki kekuatan pembuktian formal, kekuatan pembuktian materiil dan kekuatan mengikat. Sehingga apabila hakim menjatuhkan memutus perkara dengan akta perdamaian dengan amar putusan menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, yang mempunyai kekuatan eksekutorial sebagai konsekuensi yuridisnya, apabila akta perdamaian tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan berhak meminta eksekusi kepada ketua pengadilan.