Abstract:
Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini secara tegas tercantum dalam
Pasal 1 ayat (3) dari Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu elemen dari negara
hukum adalah peradilan yang bebas. Kejaksaan adalah salah satu pemegang peran
penting dalam terwujudnya peradilan yang bebas. Dalam penulisan ini ditelusuri
bagaimana kedudukan institusi kejaksaan sebagai penegak hukum, bagaimana
independensinya dan bagaimana implikasi yuridis dari kedudukan tersebut. Dari
penelitian yang telah dilaksanakan, dapat dilihat bahwa kejaksaan sebagai Lembaga
negara tidak tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan
terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang mengindikasikan
bahwa Lembaga Kejaksaan bertanggung-jawab pada Lembaga Eksekutif. Implikasi
dari kedudukan tersebut adalah bahwa Lembaga Kejaksaan masih belum
independen dan dengan konfigurasi saat ini, masih tidak mendukung terwujudnya
konsep negara hukum di Indonesia.