Abstract:
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dapat
terjadi dengan modus pengantin pesanan di beberapa wilayah Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat unsur-unsur dari tindak
pidana perdagangan orang yang dapat dikaitkan dengan modus pengantin pesanan (mail order bride).
Permasalahan yang dianalisis pada penelitian ini adalah bagaimana dugaan tindak pidana perdagangan orang
terjadi dengan modus pengantin pesanan di beberapa wilayah Indonesia serta hambatan dalam penggunaan
ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dikaitkan dengan fenomena modus pengantin pesanan
yang terjadi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan yang bersifat
deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum
yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian lapangan berupa wawancara pada
tiga informan. Selain itu, digunakan pula teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika dilihat dari Pasal 2 Undang- Undang Nomor 21 Tahun
2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada,
maka pengantin pesanan merupakan bagian dari perdagangan orang karena unsur-unsur di dalam Undang-
Undang tersebut sudah terpenuhi. Akan tetapi, belum banyak kasus yang menggunakan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hambatan dalam
penggunaan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (UU PTPPO) dikaitkan dengan fenomena modus pengantin pesanan yang terjadi di
Indonesia antara lain karena terdapat perbedaan persepsi antar para penegak hukum mengenai perdagangan
orang di dalam pengantin pesanan dan beberap hal lainnya. Hambatan-hambatan yang ada membuat
pengantin pesanan sebagai salah satu modus tindak pidana perdagangan orang selama ini di Indonesia masih
menjadi dugaan saja. Oleh karena itu, diperlukan pemberlakuan atas saran-saran yang diberikan dalam tulisan
ini.