Abstract:
Perjanjian pembiayaan dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana yang dibutuhkan dalam melakukan usaha maupun untuk memenuhi kebutuhan. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, debitur harus menjaminkan barang pada kreditur hingga waktu pelunasan utang. Jika debitur tidak mampu melaksanakan prestasinya hingga waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian pembiayaan, maka kreditur mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan tersebut. Adanya barang yang harus menjadi jaminan dalam perjanjian pembiayaan menyebabkan adanya perjanjian accesoir yang melekat dengan perjanjian pembiayaan yaitu perjanjian fidusia dimana perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris. Permasalahan timbul ketika perjanjian pembiayaan tersebut memperbolehkan menyatakan debitur wanprestasi tanpa adanya somasi. Akibatnya keabsahaan perjanjian pembiayaan tersebut dipertanyakan. Selain itu, eksekusi terhadap barang jaminan dari perjanjian pembiayaan seringkali dilakukan tanpa adanya somasi terlebih dahulu yang menimbulkan pertanyaan apakah eksekusi tanpa adanya somasi tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum atau tidak. Namun, setelah dilakukan analisis didapatkan kesimpulan bahwa somasi tidak boleh dikesampingkan menurut hukum perjanjian, dan eksekusi jaminan tanpa adanya somasi terlebih dahulu merupakan perbuatan melawan hukum.