Abstract:
Antariksa merupakan common heritage of mankind sehingga ruang antariksa tidak boleh ditundukkan pada kedaulatan hukum suatu negara. Penggunaan antariksa adalah untuk kepentingan bersama umat manusia, termasuk ke dalam penggunaan antariksa adalah dengan ditempatkannya International Space Station pada orbit yang bertujuan untuk mendorong penelitian bersama yang pada prinsipnya juga harus dilakukan untuk kepentingan seluruh umat manusia. Sementara itu, pemanfaatan hasil temuan di bidang industri yang dihasilkan dari dilakuknnya penelitian di International Space Station juga harus dapat dinikmati oleh non-space faring nations (atau seluruh umat manusia). Namun demikian, pada saat yang sama terdapat perlindungan hak kekayaan intelektual, pada khususnya paten yang dianggap penting untuk mendorong berkembangnya kegiatan penelitian dan penemuan (research and discoveries).