Abstract:
Seiring dengan perkembangan zaman mengakibatkan sistem keuangan
semakin berkembang luas. Salah satu lembaga keuangan yang berkiprah dalam
sistem keuangan adalah perbankan. Pada dasarnya usaha bank dilandasi oleh
hubungan kepercayaan antara bank dengan masyarakat sebagai nasabah bank.
Bank dalam melaksanakan jasanya baik menyediakan alat pembayaran maupun
menghimpun dana dan menyalurkan dana wajib memelihara tingkat kesehatan
bank. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, ada kalanya bank sulit untuk
menghindari suatu risiko. Layanan keuangan Bank X mengalami gangguan yang
mengakibatkan sebagian nasabah mengungkapkan jumlah uang di tabungannya
bertambah, sebagian lain mengeluhkan nilainya berkurang drastis. Hal itu terjadi
lantaran pihaknya tengah melakukan pemeliharaan atau maintenance sistem
teknologi informasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan
hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan terhadap kerugian
nasabah akibat pemeliharaan sistem dan gugatan yang diajukan nasabah apabila
terjadi kelalaian dalam pemeliharaan sistem teknologi informasi yang
mengakibatkan kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
dilakukan dengan yuridis normatif dengan cara melakukan penelitian terhadap
aturan hukum, bahan pustaka yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah adanya
perlindungan hukum perdata terhadap nasabah yang tersebar dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang relevan dan mengetahui gugatan yang dapat
diajukan oleh nasabah.