Tinjauan yuridis terhadap keabsahan keterangan saksi melalui teleconference (persidangan perkara perdata) pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account