Kajian hukum terhadap uang dalam rekening pewaris yang tidak diklaim oleh ahli waris

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Velia Hidayat, The
dc.date.accessioned 2022-07-08T04:17:25Z
dc.date.available 2022-07-08T04:17:25Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41850
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13094
dc.description 4823 - FH en_US
dc.description.abstract Kepemilikan uang yang dimiliki oleh Nasabah Penyimpan akan beralih kepada ahli warisnya saat Nasabah Penyimpan meninggal dunia. Ahli waris dari Nasabah Penyimpan dapat mengklaim uang yang ditinggalkan oleh Nasabah Penyimpan dengan cara datang ke bank di mana uang tersebut berada dan ahli waris tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh bank. Persyaratan tersebut diperlukan supaya bank mengetahui bahwa ahli waris yang datang adalah ahli waris yang sah, sehingga bank dapat memberikan informasi mengenai nasabahnya dan jumlah simpanan yang dimiliki Nasabah Penyimpan di bank sebagaimana diatur dalam Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Jika tidak ada ahli waris yang mengklaim uang milik Nasabah Penyimpan di bank, maka bank dapat melakukan pemblokiran debit sementara waktu terhadap pengoperasian rekening milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia. Pemblokiran tersebut menyebabkan uang milik Nasabah Penyimpan tidak bisa ditarik dan akan tertahan di bank. Pemblokiran dapat dicabut jika ada permohonan dari ahli waris. Oleh karena itu, jika tidak ada ahli waris yang mengklaim uang milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia, maka uang tersebut akan terus tertahan di bank. Hasil pengkajian terhadap permasalahan ini adalah uang milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia dan tidak diklaim oleh ahli waris akan menjadi harta warisan tidak terurus. Pihak yang berhak untuk mengurus harta warisan tidak terurus adalah Balai Harta Peninggalan (BHP), namun BHP baru akan melakukan pengurusan setelah menerima laporan mengenai keberadaan harta warisan yang tidak terurus. Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bank untuk melaporkan keberadaan uang milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia dan tidak diklaim oleh ahli warisnya kepada BHP karena berdasarkan Pasal 40 UU Perbankan, bank wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh bank terhadap uang milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia dan tidak diklaim oleh ahli warisnya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Uang en_US
dc.subject Nasabah Penyimpan en_US
dc.subject Bank en_US
dc.subject Ahli Waris en_US
dc.subject Pewarisan en_US
dc.subject BHP en_US
dc.title Kajian hukum terhadap uang dalam rekening pewaris yang tidak diklaim oleh ahli waris en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200102
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.kodeprodi NIDK8886030016


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account