Abstract:
Kepemilikan uang yang dimiliki oleh Nasabah Penyimpan akan beralih
kepada ahli warisnya saat Nasabah Penyimpan meninggal dunia. Ahli waris dari
Nasabah Penyimpan dapat mengklaim uang yang ditinggalkan oleh Nasabah
Penyimpan dengan cara datang ke bank di mana uang tersebut berada dan ahli waris
tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh bank.
Persyaratan tersebut diperlukan supaya bank mengetahui bahwa ahli waris yang
datang adalah ahli waris yang sah, sehingga bank dapat memberikan informasi
mengenai nasabahnya dan jumlah simpanan yang dimiliki Nasabah Penyimpan di
bank sebagaimana diatur dalam Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (UU Perbankan).
Jika tidak ada ahli waris yang mengklaim uang milik Nasabah Penyimpan
di bank, maka bank dapat melakukan pemblokiran debit sementara waktu terhadap
pengoperasian rekening milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia.
Pemblokiran tersebut menyebabkan uang milik Nasabah Penyimpan tidak bisa
ditarik dan akan tertahan di bank. Pemblokiran dapat dicabut jika ada permohonan
dari ahli waris. Oleh karena itu, jika tidak ada ahli waris yang mengklaim uang
milik Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia, maka uang tersebut akan terus
tertahan di bank.
Hasil pengkajian terhadap permasalahan ini adalah uang milik Nasabah
Penyimpan yang meninggal dunia dan tidak diklaim oleh ahli waris akan menjadi
harta warisan tidak terurus. Pihak yang berhak untuk mengurus harta warisan tidak
terurus adalah Balai Harta Peninggalan (BHP), namun BHP baru akan melakukan
pengurusan setelah menerima laporan mengenai keberadaan harta warisan yang
tidak terurus. Saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan
bank untuk melaporkan keberadaan uang milik Nasabah Penyimpan yang
meninggal dunia dan tidak diklaim oleh ahli warisnya kepada BHP karena
berdasarkan Pasal 40 UU Perbankan, bank wajib merahasiakan informasi mengenai
Nasabah Penyimpan dan simpanannya. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan lebih
lanjut mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh bank terhadap uang milik
Nasabah Penyimpan yang meninggal dunia dan tidak diklaim oleh ahli warisnya.