Abstract:
Ruangguru merupakan perusahaan teknologi di Indonesia yang berfokus pada layanan berbasis pendidikan dengan jumlah pengguna lebih dari 15 juta orang. Setiap orang yang ingin menggunakan layanan Ruangguru perlu menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform yang berbentuk perjanjian baku. Pada umumnya perjanjian baku terdiri dari klausula baku yang seringkali berupa klausula eksonerasi. Klausula eksonerasi biasanya berisi pengalihan dan pembebasan tanggung jawab pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, karena tanggung jawab tersebut dialihkan kepada konsumen. Ketentuan mengenai klausula baku diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perjanjian baku Ruangguru diduga mengandung klausula eksonerasi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian baku Ruangguru secara keseluruhan agar dapat diketahui klausula mana saja yang melanggar ketentuan UUPK dan menentukan akibat hukum dari pelanggaran tersebut.