Status hukum fighter ISIS berdasarkan hukum hak asasi manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Darmawan, Rhendie Rashelda
dc.date.accessioned 2022-07-08T02:43:08Z
dc.date.available 2022-07-08T02:43:08Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41822
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13086
dc.description 4795 - FH en_US
dc.description.abstract Pada pertengahan Feburari 2020 Indonesia dikejutkan dengan kabar bahwa fighter ISIS berkewarganegaraan Indonesia berkeinginan untuk kembali ke Indonesia setelah ISIS mengalami banyak kekalahan. Atas berita ini, Pemerintah Indonesia telah menyatakan sikap bahwa mereka tidak akan memulangkan para fighter ISIS ke Indonesia dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Ternyata penolakan Indonesia menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Sikap pro pemerintah didasari oleh alasan yang sama yaitu untuk menjaga kemanan dan ketertiban nasional sedangkan alasan kontra pemerintah yaitu bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar HAM dengan tidak memulangkan para fighter ISIS ke Indonesia sebab para fighter ISIS masih memiliki status Kewarganegaraan Indonesia. Dari penjabaran di atas dapat diketahui bahwa permasalahan hukum dalam penelitian ini yaitu apakah penolakan kembalinya fighter ISIS asal Indonesia merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Apakah dimungkinkan bagi fighter ISIS untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia, dan Apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi orang tanpa kewarganegaraan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif terhadap instrumen hukum hak asasi manusia seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumen hukum kewarganegaraan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap rumusan masalah, diketahui bahwa 1) Indonesia tidak melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena tindakan penolakan itu sesuai dengan proportionality principle serta sesuai dengan prinsip turunannya yaitu adequacy, necessity, dan proportionality stricto sensu karena lebih memberikan lebih banyak keuntungan bagi Indonesia. Para fighter ISIS tersebut juga bukan subjek yang tunduk pada yurisdiksi Indonesia karena Indonesia tidak mempunyai effective control atas tindakan para fighter ISIS dan para fighter ISIS sudah bukan lagi WNI. Selain itu, pemenuhan hak para fighter ISIS tidak hanya menjadi kewajiban Indonesia semata, tapi juga Negara Pihak dari ICCPR maupun ICESCR; 2) Dengan kondisi yang ada saat ini, tidak ada kemungkinan bagi para fighter ISIS untuk mendapatkan kembali Status Kewarganegaraan Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 9 huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan mengenai pewarganegaraan kembali perlu diartikan sebagai pembatasan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk menjaga kesusilaan, ketertiban umum, dan keamanan nasional; 3) Kaidah internasional yang mengatur mengenai kondisi stateless saat ini—yaitu Stateless Convention 1954 dan Stateless Convention 1961—tidak mengatur mengenai perlindungan dan pemberian status kewarganegaan kepada mereka yang stateless karena ikut serta serta melakukan tindakan terorisme. Mengenai hal ini perlu adanya kerja sama antar negara mengingat permasalahan terorisme bukanlah kewajiban satu negara saja akan tetapi kewajiban seluruh negara. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject ISIS en_US
dc.subject Kewajiban Negara en_US
dc.subject HAM en_US
dc.subject Pelanggaran HAM en_US
dc.subject Proportionality Principle en_US
dc.subject Status Kewargangaraan Indonesia en_US
dc.subject Pembatasan HAM en_US
dc.subject Pewarganegaraan Kembali en_US
dc.subject Stateless en_US
dc.title Status hukum fighter ISIS berdasarkan hukum hak asasi manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200258
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account