Abstract:
Keberadaan 22.359 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kota Bandung
menjadi sebuah fenomena yang memerlukan suatu regulasi yang mengatur. Melalui
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011),
Pemerintah Daerah Kota Bandung mengatur lokasi-lokasi yang dapat digunakan
untuk PKL dengan tujuan mendapat ketertiban. Perda Kota Bandung Nomor 04
Tahun 2011 mengatur lokasi dan tempat usaha bagi PKL melalui penerapan sistem
zonasi. Dalam sistem zonasi tersebut terdapat 3 jenis zona, yaitu pertama, zona
merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL; kedua, zona kuning yaitu lokasi
yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat; ketiga, zona hijau yaitu lokasi
yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor
4 Tahun 2011, salah satu wilayah yang termasuk zona merah adalah wilayah yang
berada dekat dengan rumah sakit. Dalam penelitian ini akan membahas tentang
keberadaan PKL yang berjarak 100 meter dari Rumah Sakit Santo Boromeus yang
terletak di Jalan Hasanudin. Warga yang tinggal di sekitar Jalan Hasanudin juga
tidak setuju akan keberadaan PKL tersebut. Penulisan hukum ini akan membahas
mengenai apakah perbuatan Walikota Kota Bandung yang memberikan izin dan
membiarkan keberadaan PKL di dekat Rumah Sakit Santo Boromeus merupakan
perbuatan yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa,
mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah yang memenuhi pengertian zona
merah dalam Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011. Penulisan hukum ini
menggunakan metode penelitian yuridis-normatif.