Dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 terhadap sistem pengupahan tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Putra, Hari Rahardi
dc.date.accessioned 2022-07-08T01:31:08Z
dc.date.available 2022-07-08T01:31:08Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41802
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13080
dc.description 4775 - FH en_US
dc.description.abstract Sistem Outsourcing dalam pelaksaan hubungan kerja di Indonesia seringkali dianggap sebagai perbudakkan zaman modern, hal ini disebabkan karena jenis perjanjian kerja yang mengatur sistem outsourcing dianggap merugikan tenaga kerja. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, pengaturan mengenai perjanjian kerja yang seharusnya dibuat dalam hubungan kerja menggunakan sistem outsourcing, mengacu pada pengaturan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum diatur mengenai pengalihan hak-hak tenaga kerja outsourcing yang objek kerjanya masih ada meskipun terdapat pergantian perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing. Dalam praktiknya, dengan belum diakomodirnya pengaturan mengenai pengalihan hak tersebut menyebabkan terbukanya celah bagi oknum perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing dengan menggunakan pengaturan PKWT sebagai dasar untuk memindahkantugaskan dan terus memperpanjang status dari karyawan kontrak sehingga status karyawan kontrak tidak pernah berubah menjadi karyawan tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui lapangan dilakukan wawancara semi terstruktur dengan merumuskan pedoman pertanyaan terlebih dahulu. Wawancara dilakukan dengan narasumber dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman (PT. Ateja Tritunggal), perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman (Red Guard Security) dan perwakilan security dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing yang belum menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dalam perjanjian kerja dengan tenaga kerja nya. Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah perjanjian kerja sama diantara perusahaan penyedia dan perusahaan pengguna jasa yang di dalamnya memuat pengaturan mengenai sistem pengupahan yang tidak jarang merugikan tenaga kerja itu sendiri. Disinilah diperlukannya peran pemerintah untuk lebih mengawasi praktik pelaksanaan outsourcing secara langsung bukan hanya melalui peraturan perundang-undangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Outsourcing en_US
dc.subject Sistem Pengupahan en_US
dc.subject Sektor Tenaga Pengaman en_US
dc.title Dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 terhadap sistem pengupahan tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200217
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account