Abstract:
Sistem Outsourcing dalam pelaksaan hubungan kerja di Indonesia seringkali dianggap sebagai perbudakkan zaman modern, hal ini disebabkan karena jenis perjanjian kerja yang mengatur sistem outsourcing dianggap merugikan tenaga kerja. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, pengaturan mengenai perjanjian kerja yang seharusnya dibuat dalam hubungan kerja menggunakan sistem outsourcing, mengacu pada pengaturan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum diatur mengenai pengalihan hak-hak tenaga kerja outsourcing yang objek kerjanya masih ada meskipun terdapat pergantian perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing. Dalam praktiknya, dengan belum diakomodirnya pengaturan mengenai pengalihan hak tersebut menyebabkan terbukanya celah bagi oknum perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing dengan menggunakan pengaturan PKWT sebagai dasar untuk memindahkantugaskan dan terus memperpanjang status dari karyawan kontrak sehingga status karyawan kontrak tidak pernah berubah menjadi karyawan tetap.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui lapangan dilakukan wawancara semi terstruktur dengan merumuskan pedoman pertanyaan terlebih dahulu. Wawancara dilakukan dengan narasumber dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman (PT. Ateja Tritunggal), perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman (Red Guard Security) dan perwakilan security dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman yang ditempatkan di perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing di sektor tenaga pengaman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing yang belum menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dalam perjanjian kerja dengan tenaga kerja nya. Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah perjanjian kerja sama diantara perusahaan penyedia dan perusahaan pengguna jasa yang di dalamnya memuat pengaturan mengenai sistem pengupahan yang tidak jarang merugikan tenaga kerja itu sendiri. Disinilah diperlukannya peran pemerintah untuk lebih mengawasi praktik pelaksanaan outsourcing secara langsung bukan hanya melalui peraturan perundang-undangan.