Abstract:
Penggunaan nama badan usaha lain merupakan perbuatan yang dilakukan mulai
dari pendaftaran dan pemenuhan syarat untuk mengikuti pengadaan barang atau
jasa sampai pada pelaksanaan kontrak hingga pencairan dana dengan cara
meminjam nama serta dokumen badan usaha lain yang dipinjam. Sistem dalam
proses pengadaan barang dan jasa telah diatur secara tegas dalam Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
namun mekanisme yang berjalan saat ini dinilai oleh beberapa kalangan masyarakat
masih rawan akan terjadinya penyelewengan. Badan usaha yang tidak memenuhi
syarat yang telah ditentukan oleh pemilik proyek/pengguna jasa akan melakukan
praktik pinjam nama badan usaha lain, karena dianggap lebih singkat dan
memerlukan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan badan usaha tersebut
berusaha untuk memnuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemilik proyek.
Salah satu bentuk penyelewengan tersebut adalah masih adanya praktik
peminjaman nama badan usaha lain yang dilakukan oleh orang atau badan usaha
lain untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Dalam penelitiam ini
penulis akan menilai bagaimana regulasi yang ada serta penerapannya mencegah
adanya praktik pinjam nama badan usaha lain dengan menggunakan teori
efektivitas hukum.