Abstract:
Pada tahun 2018 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara atau yang biasa disingkat sebagai PP Pamwilud. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari perintah Undang-Undang Penerbangan untuk membuat ketentuan mengenai pengamanan wilayah udara dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dalam PP Pamwilud tersebut, salah satu hal yang diatur adalah mengenai pembentukan air defense identification zone atau ADIZ. Kendati demikian, PP Pamwilud tersebut mengandung ketentuan ADIZ yang menyimpang dari ketentuan hukum internasional. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pembentukan ADIZ Indonesia telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PP Pamwilud memerlukan penyesuaian lebih lanjut dengan hukum internasional.
Kata Kunci: ADIZ, Indonesia, Hukum Udara, Chicago Convention 1944, PP Pamwilud, Wilayah Udara, Airspace, Batas Wilayah
---
In 2018, the Indonesian Government enacted Government Regulation Number 4 of 2018 on Airspace Security (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara). The regulation implements a mandate to the Indonesian Government to establish a regulation to safekeeping Indonesian Airspace under the Aviation Act of 2009. One of the features found under the provision is concerning the establishment of ADIZ. Nevertheless, the Government Regulation contains ADIZ’s provisions that do not align with international law. Consequently, such rules raise the question of whether the establishment of Indonesia's ADIZ is following international law. The research will show that the Government Regulation on Airspace Security requires further harmonization with the applicable international law.