Legalitas dokumen pre-emptive strike terhadap prinsip self defense serta tinjauan yuridis terhadap imminent threat sebagai persyaratan penerapan pre-emptive strike

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Januari, Fitra
dc.date.accessioned 2022-07-07T02:08:09Z
dc.date.available 2022-07-07T02:08:09Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41821
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13060
dc.description 4794 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini berfokus pada suatu doktrin yang belum ada legalitasnya dalam hukum internasional. Doktrin tersebut adalah doktrin pre-emptive strike, doktrin tersebut merupakan suatu kebijakan politik Amerika yang bertujuan sebagai bentuk dari perlindungan diri atau self defense bagi negaranya. Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai pre-emptive strike, yang mengakibatkan timbulnya perdebatan terkait legalitasnya dalam hubungan internasional. Hukum internasional hanya mengatur tentang self defense, pengaturan tertulis terkait self defense terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB. Namun demikian istilah sself defense telah lama dikenal sebelum Piagam PBB terbentuk, tepatnya ketika terjadi kasus Caroline. Kasus tersebut menjadi acuan legalitas suatu self defense dalam kebiasaan internasional sebelum Piagam PBB terbentuk. Untuk melihat suatu legalitas pre-emptive strike dibutuhkan pemahaman terlebih dahulu mengenai self defense, karena pre-emptive strike berkaitan erat dengan self defense. Terdapat dua prinsip self defense dengan parameter penerapan yang berbeda yang terdapat dalam kebisaan internasional dan Piagam PBB. Prinsip self defense dalam kebiasaan internasional bersifat ancipatory self defense, yang dimana hal tersebut tidak berbeda jauh dari prinsip pre-emptive strike. Salah satunya kedua prinsip tersebut mewajibkan terpenuhinya unsur imminent threat, agar suatu tindakan self defense atau pre-emptive dapat dikatakan legal dalam kebiasaan internasional. Unsur imminent threat sendiri belum ditemukan titik terang mengenai penjelasannya dan tidak ada pengaturan terkait unsur tersebut. Sedangkan prinsip self defense dalam Piagam PBB tidak bersifat anticipatory, karena mengharuskan adanya serangan terlebih dahulu. Sampai saat ini tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai legalitas pre-emptive strike, sehingga diperlukannya pengaturan lebih lanjut untuk memperjelas legalitasnya dalam hukum internasional. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pre-emptive Strike en_US
dc.subject Self Defense en_US
dc.subject Non Use Of Force en_US
dc.subject Pasal 51 Piagam PBB en_US
dc.subject Imminent Threat en_US
dc.title Legalitas dokumen pre-emptive strike terhadap prinsip self defense serta tinjauan yuridis terhadap imminent threat sebagai persyaratan penerapan pre-emptive strike en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200125
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account