Tinjauan terhadap peraturan dan eksekusi jaminan fidusia atas akad murabahah oleh Bank Syariah X berdasarkan prinsip syariah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Refliana, Veriant Rifqi
dc.date.accessioned 2022-06-28T06:44:12Z
dc.date.available 2022-06-28T06:44:12Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41856
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13049
dc.description 4829 - FH en_US
dc.description.abstract Bank Syariah memiliki produk pembiayaan yang salah satunya adalah akad pembiayaan murabahah. Akad pembiayaan murabahah adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang telah disepakati. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah menyatakan bahwa, jaminan hanya sebagai bentuk iktikad baik. Akad pembiayaan murabahah jaminan yang digunakan ialah jaminan fidusia, diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, akan tetapi tidak diatur lebih rinci terkait eksekusi jaminan fidusia, sehingga Bank Syariah X membuat aturan turunan terkait dengan tata cara eksekusi jaminan fidusia. Maka permasalahannya adalah Bagaimana peraturan yang dibuat oleh Bank Syariah X mengenai eksekusi jaminan fidusia dan apakah tata cara eksekusi jaminan fidusia pada akad pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh Bank Syariah X telah sesuai dengan peraturan Bank Syariah X serta prinsip syariah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap SK Direksi Nomor 263/SK/DIR-PPD/2017 tentang Pedoman Penanganan Pembiayaan Bermasalah, dan SK Direksi Nomor 055/DIR-PPD/2017 tentang Standar Operasional dan Prosedur Penjualan Agunan Pembiayaan Bermasalah diukur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap praktisi yang kompeten di bidang eksekusi jaminan fidusia Bank Syariah. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap aturan eksekusi jaminan fidusia pada akad murabahah oleh Bank Syariah X berdasarkan prinsip syariah dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan hasil wawancara diketahui bahwa 1) Aturan mengenai eksekusi jaminan fidusia pada akad murabahah oleh Bank Syariah X belum memuat secara menyeluruh prinsip syariah, karena mengenai obyek jaminan fidusia melihat pada hanya atau harus melebihi nilai pokok sehingga memungkinkan adanya unsur riba dan haram pada jaminan fidusia; 2) Praktik yang dilakukan Bank Syariah X belum sesuai dengan Putusan MK karena aturan Bank Syariah X belum mengacu kepada Putusan MK dalam penyelesaiannya, sehingga memungkinkan adanya penyelesaian secara sepihak yang dilakukan oleh Bank Syariah X, sehingga perlu dilakukan pembaruan pada aturan yang dibuat oleh Bank Syariah X. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Bank Syariah en_US
dc.subject Akad Murabahah en_US
dc.subject Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Eksekusi Jaminan Fidusia en_US
dc.title Tinjauan terhadap peraturan dan eksekusi jaminan fidusia atas akad murabahah oleh Bank Syariah X berdasarkan prinsip syariah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200117
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account