Hak pendidikan bagi anak pengungsi di Indonesia berdasarkan kovenan internasional tahun 1996 tentang Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dan konvensi internasional tahun 1989 tentang Hak-hak anak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Kenji, Banta Muhammad
dc.date.accessioned 2022-06-28T03:13:10Z
dc.date.available 2022-06-28T03:13:10Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41818
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13042
dc.description 4791 - FH en_US
dc.description.abstract Hak atas pendidikan merupakan hak yang diberikan kepada anak-anak tanpa terkecuali. Pada hakikatnya, pendidikan merupakan hak yang terdapat di setiap individu, yang dapat diartikan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia. Pengaturan pemberian hak atas pendidikan anak telah diatur di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Terkait dengan hak atas pendidikan yang melekat pada diri anak juga termasuk dengan anak pengungsi. Bahwa pada dewasa ini, banyak terjadinya mobilitas pengungsi yang di mana tidak menutup kemungkinan terdapatnya pengungsi yang membawa anaknya, atau pengungsi anak. Pengaturan pemberian hak atas pendidikan telah diatur di dalam Konvensi Internasional tahun 1951 tentang Pengungsi. Mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi muncul permasalah-permasalahan terkait kewajiban Indonesia memberikan pendidikan terhadap pengungsi walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi. Walaupun Indonesia belum menjadi negara peserta dari Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi, Indonesia telah memiliki banyak peraturan-peraturan yang telah mengatur tentang pemberian pendidikan terhadap anak seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi Intenrasional Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak dan apakah dengan Indonesia telah meratifikasi kedua peraturan ini Indonesia memiliki kewajiban dalam pemberian pendidikan. Dengan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi, maka sampai saat ini belum ada suatu peraturan yang mengatur secara jelas tentang permasalahan pengungsi juga menimbulkan permasalahan ada atau tidaknya urgensi dalam peratifikasian Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi bagi Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Anak Pengungs en_US
dc.subject Hak atas Pendidikan en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.subject Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi en_US
dc.subject Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi dan Budaya dan Konvensi Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak en_US
dc.title Hak pendidikan bagi anak pengungsi di Indonesia berdasarkan kovenan internasional tahun 1996 tentang Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dan konvensi internasional tahun 1989 tentang Hak-hak anak en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200059
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account