Abstract:
Hak atas pendidikan merupakan hak yang diberikan kepada anak-anak tanpa terkecuali. Pada hakikatnya, pendidikan merupakan hak yang terdapat di setiap individu, yang dapat diartikan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia. Pengaturan pemberian hak atas pendidikan anak telah diatur di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Terkait dengan hak atas pendidikan yang melekat pada diri anak juga termasuk dengan anak pengungsi. Bahwa pada dewasa ini, banyak terjadinya mobilitas pengungsi yang di mana tidak menutup kemungkinan terdapatnya pengungsi yang membawa anaknya, atau pengungsi anak. Pengaturan pemberian hak atas pendidikan telah diatur di dalam Konvensi Internasional tahun 1951 tentang Pengungsi. Mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi muncul permasalah-permasalahan terkait kewajiban Indonesia memberikan pendidikan terhadap pengungsi walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi. Walaupun Indonesia belum menjadi negara peserta dari Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi, Indonesia telah memiliki banyak peraturan-peraturan yang telah mengatur tentang pemberian pendidikan terhadap anak seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Konvensi Intenrasional Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak dan apakah dengan Indonesia telah meratifikasi kedua peraturan ini Indonesia memiliki kewajiban dalam pemberian pendidikan. Dengan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi, maka sampai saat ini belum ada suatu peraturan yang mengatur secara jelas tentang permasalahan pengungsi juga menimbulkan permasalahan ada atau tidaknya urgensi dalam peratifikasian Konvensi Internasional Tahun 1951 tentang Pengungsi bagi Indonesia.