dc.description.abstract |
Dalam menjalankan ekonomi suatu negara diperlukan pembiayaan melalui
pemerintah ataupun dari masyarakat. Salah satu lembaga keuangan yang
menjalankan ekonomi yaitu pasar modal. Pasar modal merupakan salah satu tempat
bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan investasi serta mencari modal
usaha. Dalam pasar modal terdapat beberapa dinamika yang dapat menyebabkan
terhalangnya pencapaian tujuan dalam pasar modal itu sendiri. Kegiatan tersebut
diantaranya yang bersifat kejahatan atau tindak pidana pasar modal. Penipuan,
manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam merupakan kegiatan yang
dikategorikan dalam tindak pidana pasar modal. Penelitian ini akan fokus pada
manipulasi pasar khususnya wash sale. Pelaku manipulasi pasar merupakan
kalangan profesional yang paham dengan mekanisme pasar sehingga sulit
diungkap.
Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai penerapan pasal 91 dan 92
Undang-Undang Pasar Modal terhadap tindak pidana manipulasi pasar khususnya
wash sale serta pembuktian dalam pidana dan perlindungan bagi investor. Hal
tersebut menjadi penting karena pada dasarnya transaksi perdagangan saham harus
dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien. Sanksi pidana dalam penyelesaian
kasus di pasar modal belum efektif sampai sekarang oleh karena itu dibutuhkan
peran dari penegak hukum untuk dapat menerapkan ketentuan pidana yang ada pada
pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. |
en_US |