Tinjauan yuridis terhadap perilaku gambaran semu (wash sale) dalam transaksi saham dihubungkan dengan ketentuan Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account