Abstract:
Penulisan hukum ini bermaksud meneliti perkembangan aktivitas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Media yang dilakukan sebagai sarana pencucian uang pun beragam dan semakin canggih, salah satunya melalui cryptocurrency. Cryptocurrency sebagai jenis uang baru memiliki potensi pencucian uang yang terletak pada teknologi pengembangnya dan yang bersifat anonim. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangangan telah mengizinkan aset kripto sebagai aset komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Tindak Pidana Pencucian Uang diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Dalam praktiknya, PPATK telah menemukan adanya risiko penggunaan cryptocurrency sebagai media pencucian uang, sehingga penulis menganggap dibentuknya peraturan di tata urutan yang lebih tinggi yang mengatur secara khusus mengenai cryptocurrency dan teknis peraturan pelaksanaannya sebagai salah satu panduan dalam mencegah terjadinya pencucian uang melalui cryptocurrency