Abstract:
Daerah dapat melakukan pinjaman daerah yang salah satunya bersumber dari masyarakat yang
disebut dengan obligasi daerah. Obligasi daerah menjadi alternatif pembiayaan untuk
membantu pembangunan di daerah. Obligasi daerah secara normatif diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mengatur mengenai kegiatan yang
dibiayai oleh obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dapat dijadikan
jaminan penerbitan obligasi daerah. Namun, dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah mengatur bahwa barang milik daerah tidak
boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah. Kepastian hukum barang milik daerah yang
dijadikan jaminan penerbitan obligasi daerah didasarkan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara.