Abstract:
Pada tahun 2019, masyarakat Indonesia diresahkan dengan kenaikan harga tiket
pesawat yang tinggi. Fenomena kenaikan harga tiket pesawat ini berlangsung secara
terus menerus, yang mengakibatkan kerugian tidak hanya di tengah masyarakat
Indonesia selaku konsumen jasa transportasi udara, namun juga mulai memberikan
dampak kerugian pada sektor pariwisata daerah, juga pendapatan Bandara Udara
Nasional. Hal ini diakibatkan oleh menurunnya jumlah penumpang pesawat terbang
yang diakibatkan oleh kenaikan harga tiket pesawat yang tinggi. Pada dasarnya
terdapat beberapa komponen yang menjadi penentu harga tiket pesawat yang diatur
dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Salah satu
komponen penentu harga tiket pesawat adalah Tarif Jarak. Terdapat norma yang
disebut sebagai Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan
Udara Niaga Berjadwal sebagai norma batasan tertinggi terhadap harga yang dapat
ditetapkan dalam Tarif Jarak, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Adanya
fenomena kerugian yang dialami masyarakat akibat tingginya kenaikan harga tiket
pesawat, menjadi suatu permasalahan apakah dalam menetapkan norma Tarif Batas
Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Menteri Perhubungan dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum
berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.