Abstract:
Seiring dengan berkembangnya teknologi, banyak perusahaan Fintech telah
berinovasi membuat lembaga keuangan tanpa adanya kehadiran fisik, seperti halnya
Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau lebih
dikenal dengan sebutan Peer to Peer Lending (P2P Lending). Dengan semakin
meningkatnya popularitas P2P Lending yang dalam penggunaannya lebih efisien dan
efektif dibandingkan lembaga jasa keuangan konvensional, namun di sisi lain
mengakibatkan suatu bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen dari P2P Lending itu
sendiri, sehingga perlu diamati lebih lanjut terkait peran OJK selaku pihak yang mengatur
dan mengawasi P2P Lending tersebut. Saat ini bahwa OJK dalam menjalankan fungsinya
belum memaksimalkan kewenangannya dalam menghadapi penyelenggara P2P Lending
sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU OJK dan mengingat ketentuan dalam pasal 5 UU
OJK bahwa OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan
sektor jasa keuangan, maka dalam penyelenggaraan P2P Lending illegal sudah sepatutnya
OJK melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap penyelenggara P2P Lending illegal
tersebut. Dengan dikategorikannya OJK sebagai penguasa dalam arti pemerintah
sebagaimana diatur dalam UU PTUN, maka atas perbuatannya tersebut OJK telah
melanggar kewajiban hukumnya dan atas perbuatannya OJK telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad), sehingga OJK dapat
digugat oleh konsumen yang dirugikan dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum
oleh Penguasa.