Abstract:
Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan juga pusat bisnis, ini menjadikannya salah satu kota besar di Indonesia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik pada tahun 2019, diproyeksikan populasinya mencapai 10.5 juta jiwa. Ini menggambarkan kondisi betapa padatnya lalu lintas di kota Jakarta. Mayoritas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas karena transportasi umum masih dinilai kurang menjangkau ke titik-titik tertentu dan kurang tepat waktu. Dari hal tersebut pemerintah kota Jakarta membenahi dan menambah transportasi umum yaitu Bus Transjakarta yang beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta, Indonesia. Dengan jalur lintasan terpanjang di dunia (251.2 km), serta memiliki 260 halte yang tersebar dalam 13 koridor, dan beroperasi 24 jam. Pemerintah ingin mewujudkan transportasi umum yang aman, nyaman, dan cepat. Namun pada prakteknya kadang tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur oleh PT Transjakarta. Banyak konsumen yang meneluh tentang keterlambatan datangnya transjakarta bahkan terjadinya tindak kriminal di halte maupun dalam bus itu sendiri. Hal itu melanggar pasal yang ada di Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Metode yang digunakan pada penelitian ini, penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif artinya penelitian berdasarkanperaturan yang sudah ada. Dalam penelitian inia kan digunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan penelitian.
Masih banyak kekurangan PT Transjakarta dalam memenuhi hak-hak konsumennya. Banyak hal yang harus dibenahi oleh Transjakarta agar pelayanan yang diberikan dapat maksimal dan hak-hak konsumen dapat terjamin. Selain itu, konsumen sendiri perlu lebih menyadari akan hak-hak yang dimilikinya dan harus lebih berani dalam memperjuangkan hak nya yang tidak dipenuhi.