Pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dan tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Pradiyap, Devin Andrianata
dc.date.accessioned 2022-06-24T03:18:07Z
dc.date.available 2022-06-24T03:18:07Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other skp41830
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/13023
dc.description 4803 - FH en_US
dc.description.abstract Anak sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai penerus bangsa. Kenakalan anak pada masyarakat menjadi suatu permasalahan yang mengkhawatirkan. Kenakalan anak tersebut berkaitan erat dengan kriminalitas anak. Salah satu tindak kriminal yang sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual (perkosaan) yang dilakukan oleh anak tidak terlepas dari dampak negatif perkembangan teknologi, globalisasi, pergeseran budaya dan sosial, dan lingkungan. Peraturan yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual (perkosaan) yang dilakukan oleh pelaku anak masih belum ada. Sehingga untuk mengadili anak pelaku tindak pidana (kekerasan seksual) perkosaan digunakan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak, menggunakan rumusan kata “setiap orang” sehingga ruang lingkupnya mencakup dewasa dan anak. Anak pada dasarnya belum berpikir sematang orang dewasa. Selain itu pada Pasal 76 Huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun, yang merupakan pemberatan sanksi dari Pasal 285 KUHP. Pemberatan sanksi tersebut bertentangan dengan asas tumbuh dan kembang anak yang terdapat pada Pasal 17 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelaku anak dilaksanakan tanpa adanya pemberatan sanksi. Dibutuhkan suatu peraturan yang secara khusus mengatur anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual (perkosaan), sehingga anak kedudukannya tidak dipersamakan dengan orang dewasa dan sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif yang terdapat pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject kekerasan seksual en_US
dc.subject pembatasan umur en_US
dc.subject pemberatan sanksi en_US
dc.title Pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dan tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200142
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account