Abstract:
Penelitian ini menganalisis aspek yuridis dari perlindungan penonton film terhadap produk barang/jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha pembuatan film yaitu rumah produksi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penonton film perlu dilindungi karena sebagai pihak yang menerima produk barang/jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha pembuatan film yaitu rumah produksi berada di posisi yang rentan untuk dirugikan. Penelitian ini juga menganalisis mengenai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap penonton film, serta standar apa yang digunakan untuk mengetahui kapan pelaku usaha pembuatan film (rumah produksi) telah memberikan produk yang sesuai kepada penonton film. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti dan menelaah peraturan perundang-undangan, teori, konsep yang terkait dengan pelaku usaha pembuatan film (rumah produksi) dan perlindungan konsumen. Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah penonton film dan pelaku usaha pembuatan film (rumah produksi) merupakan subjek dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga undang-undang tersebut dapat digunakan untuk melindungi penonton film. Mengenai standar yang harus digunakan bagi pelaku usaha pembuatan film (rumah produksi) dalam memberikan produk yang sesuai kepada penonton film adalah harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.