Abstract:
Aksi unjuk rasa atau demontrasi merupakan salah satu bentuk dalam
menyampaikan aspirasi seseorang dan dilindungi hukum di Indonesia karena
bagian dari Hak Asasi Manusia. Pada praktiknya banyak penyampaian pendapat
yang dilakukan dengan aman, damai dan tertib karena sesuai dengan kewajiban
hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, namun tidak jarang juga
penyampaian pendapat tersebut berlangsung dengan tidak aman, damai dan tertib
yang menimbulkan kerugian pada pihak lain (korban aksi unjuk rasa) karena
melanggar kewajiban hukumnya. Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan pelaku
perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian harus mengganti
kerugian tersebut, tetapi dimungkinkan orang yang tidak melakukan perbuatan
melawan hukum juga ikut bertanggung jawab sebagaimana Pasal 1367
KUHPerdata. Penanggung jawab Aksi Unjuk Rasa pada Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka
Umum juga harus bertanggung jawab karena perluasan doktrin vicarious liability
dan lex specialist derogate legi generale dari KUHPerdata.