Kriteria perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional secara kasuistis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Show simple item record

dc.contributor.advisor Juanita, Grace
dc.contributor.author Hasna M, Qonitah Nur
dc.date.accessioned 2020-06-23T00:23:24Z
dc.date.available 2020-06-23T00:23:24Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39610
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11093
dc.description 4533 - FH en_US
dc.description.abstract Pengesahan perjanjian internasional dapat dilakukan dalam bentuk undangundang dan peraturan presiden. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa terhadap perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk peraturan presiden. Apabila dilakukan penafsiran sistematis, penjelasan mengenai kriteria tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 10 UUPI yang menentukan bahwa hanya 6 (enam) jenis-jenis perjanjian internasional yang pengesahannya dilakukan dalam bentuk undang-undang. Pada praktiknya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 UUPI menimbulkan permasalahan karena belum tentu jenis-jenis perjanjian internasional yang terdapat dalam Pasal 10 UUPI termasuk dalam perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Sebaliknya, belum tentu jenis-jenis perjanjian internasional di luar Pasal 10 UUPI materinya tidak termasuk perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Permasalahan tersebut menjadi semakin nyata dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menyatakan Pasal 10 UUPI bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang tidak bisa ditentukan secara limitatif melainkan secara kasuistis sesuai dengan perkembangan hukum nasional maupun hukum internasional. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perjanjian Internasional en_US
dc.subject Kasuistis en_US
dc.subject UUPI en_US
dc.subject UUD 1945 en_US
dc.title Kriteria perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional secara kasuistis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200142
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0430038401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account