Kriteria perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional secara kasuistis pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account