Abstract:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimaksudkan sebagai perjanjian pendahuluan
dari maksud utama para pihak untuk melakukan peralihan hak atas tanah. PPJB dalam
prakitknya sering dibuat dalam bentuk akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris,
sehingga PPJB merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris (UUJN), dikatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib
bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan
pihak yang terkait dalam pembuatan hukum. Namun, Undang-Undang tidak mengatur
mengenai cara Notaris bertindak saksama yaitu bagaimana menerapkan prinsip kehatihatian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan uji tuntas (due
diligence) yang diperlukan dalam membuat suatu perjanjian, yang salah satunya adalah
PPJB, sehubungan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara
pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini
adalah pada saat membuat akta autentik, Notaris harus melakukan due diligence
sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Kemudian, Notaris juga harus
bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Pertanggungjawaban Notaris berbedabeda,
ditentukan oleh tindakan Notaris tersebut.
Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris, Due Diligence, Tanggung Jawab