Abstract:
Penelitian mengenai Pelanggaran Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) oleh PT Pelita Air Service terhadap Pekerja Waktu Tertentu yang
memasuki Usia Pensiun bertujuan untuk mengetahui bagaimana menerapkan
hukum tertulis dalam hal terjadi perbedaan terhadap pelaksanaan isi PKWT
dikaitkan dengan status pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Dalam
penyusunan Legal Memorandum ini, penulis yang bertindak selaku Penasihat
Hukum bertujuan untuk mencari dan menemukan upaya pemenuhan hak yang dapat
diperoleh Capt. Riza Syarief melalui jalur perundingan Bipartit. Capt. Riza Syarief
adalah seorang Pilot di PT Pelita Air Service yang dimungkinkan untuk
dipekerjakan kembali karena faktor kebutuhan perusahaan dengan status Pekerja
Waktu Tertentu yang terikat dalam PKWT. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor
usia pensiun bagi pekerja menjadi pertimbangan dalam menerapkan hukum tertulis,
sehingga penghalusan hukum bertujuan membentuk pengecualian dari peraturan
yang bersifat umum untuk menciptakan hukum yang bersumber pada keadilan,
kepastian dan kemanfaatan.