Perlindungan hak moral dan hak eksklusif pencipta dalam Perjanjian Lisensi Creative Commons

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Andini, Renata Rominar
dc.date.accessioned 2020-06-19T00:40:02Z
dc.date.available 2020-06-19T00:40:02Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39604
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11083
dc.description 4527 - FH en_US
dc.description.abstract Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi seorang pencipta. Hak eksklusif disini memiliki arti bahwa wewenang dan kuasa atas suatu ciptaan dipegang penuh oleh pencipta, sementara hak moral berkaitan erat dengan reputasi dan integritas pencipta. Saat ini, hak cipta mengalami perkembangan pesat seturut dengan perkembangan teknologi dan media komunikasi. Hal tersebut dikarenakan berkembangnya internet yang memudahkan akses terhadap suatu ciptaan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dengan adanya sistem lisensi Creative Commons. Lisensi Creative Commons merupakan sistem pemberian izin untuk menggunakan suatu ciptaan secara gratis yang dapat diperoleh melalui internet sehingga suatu ciptaan dapat diakses dan digunakan oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Penyebaran lisensi yang luas dan tak terkontrol di internet dapat menimbulkan hilangnya eksklusivitas maupun rusaknya nama baik pencipta. Sehingga, perlu dilihat bagaimana sistem perlindungan dari lisensi Creative Commons untuk menjaga hak eksklusif maupun hak moral pencipta. Tinjauan dilakukan dengan menelusuri keenam jenis perjanjian lisensi Creative Commons dan dicocokkan dengan pengaturan terkait hak eksklusif dan hak moral yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan perjanjian-perjanjian internasional seperti Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Sastra dan Artistik dan Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Lisensi Creative Commons bekerja dengan fitur-fitur yang menjadi batasan bagi penggunanya dalam mengeksploitasi suatu ciptaan. Terdapat 4 (empat) fitur yang terbagi ke dalam 6 (enam) jenis lisensi. Terdapat fitur yang menjadi alat jaminan identitas pencipta dan ada juga fitur-fitur lainnya yang menjadi alat batasan bagi pengguna lisensi dalam menjalankan eksklusivitas pencipta. Fitur-fitur tersebut dibuat berdasarkan pembatasan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga penggunaan lisensi Creative Commons tidak akan menyalahi hak eksklusif maupun hak moral seorang pencipta. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject perlindungan hak cipta en_US
dc.subject hak eksklusif en_US
dc.subject hak moral en_US
dc.subject perjanjian lisensi en_US
dc.subject lisensi Creative Commons en_US
dc.title Perlindungan hak moral dan hak eksklusif pencipta dalam Perjanjian Lisensi Creative Commons en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200147
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account