Abstract:
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi
seorang pencipta. Hak eksklusif disini memiliki arti bahwa wewenang dan kuasa
atas suatu ciptaan dipegang penuh oleh pencipta, sementara hak moral berkaitan
erat dengan reputasi dan integritas pencipta. Saat ini, hak cipta mengalami
perkembangan pesat seturut dengan perkembangan teknologi dan media
komunikasi. Hal tersebut dikarenakan berkembangnya internet yang memudahkan
akses terhadap suatu ciptaan. Perkembangan tersebut dapat dilihat dengan adanya
sistem lisensi Creative Commons. Lisensi Creative Commons merupakan sistem
pemberian izin untuk menggunakan suatu ciptaan secara gratis yang dapat
diperoleh melalui internet sehingga suatu ciptaan dapat diakses dan digunakan oleh
siapapun, dimanapun, dan kapanpun.
Penyebaran lisensi yang luas dan tak terkontrol di internet dapat menimbulkan
hilangnya eksklusivitas maupun rusaknya nama baik pencipta. Sehingga, perlu
dilihat bagaimana sistem perlindungan dari lisensi Creative Commons untuk
menjaga hak eksklusif maupun hak moral pencipta. Tinjauan dilakukan dengan
menelusuri keenam jenis perjanjian lisensi Creative Commons dan dicocokkan
dengan pengaturan terkait hak eksklusif dan hak moral yaitu Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan perjanjian-perjanjian internasional
seperti Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Sastra dan Artistik dan Trade-
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Lisensi Creative Commons bekerja dengan fitur-fitur yang menjadi batasan bagi
penggunanya dalam mengeksploitasi suatu ciptaan. Terdapat 4 (empat) fitur yang
terbagi ke dalam 6 (enam) jenis lisensi. Terdapat fitur yang menjadi alat jaminan
identitas pencipta dan ada juga fitur-fitur lainnya yang menjadi alat batasan bagi
pengguna lisensi dalam menjalankan eksklusivitas pencipta. Fitur-fitur tersebut
dibuat berdasarkan pembatasan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga penggunaan lisensi Creative Commons
tidak akan menyalahi hak eksklusif maupun hak moral seorang pencipta.