Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian material Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Purba, Mellisa Rolys
dc.date.accessioned 2020-06-19T00:23:45Z
dc.date.available 2020-06-19T00:23:45Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skh44
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11081
dc.description 4601 - FH en_US
dc.description.abstract Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 telah memutuskan untuk menaikkan batas usia kawin terhadap anak perempuan yang semula dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah 16 (enam belas) tahun bagi perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki merupakan diskriminasi. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 kerap menimbulkan persoalan mengenai hak konstitusional anak perempuan. Hak Konstitusional yang dimaksud adalah mengenai amar putusan hakim yang memberikan waktu selama 3 (tiga) tahun bagi pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR dan Presiden yang memiliki kewenangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Judicial Review en_US
dc.subject Hak Konstitusional en_US
dc.title Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian material Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200139
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account