Studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian material Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account