Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 telah memutuskan untuk
menaikkan batas usia kawin terhadap anak perempuan yang semula dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah 16 (enam belas) tahun bagi
perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki merupakan diskriminasi.
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 kerap
menimbulkan persoalan mengenai hak konstitusional anak perempuan. Hak
Konstitusional yang dimaksud adalah mengenai amar putusan hakim yang
memberikan waktu selama 3 (tiga) tahun bagi pembentuk Undang-Undang dalam
hal ini DPR dan Presiden yang memiliki kewenangan.