Tanggung jawab pengelola platform online marketplace terhadap penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Simon, Yosua
dc.date.accessioned 2020-06-18T03:17:07Z
dc.date.available 2020-06-18T03:17:07Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39601
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11075
dc.description 4524 - FH en_US
dc.description.abstract Berdasarkan UU Hak Cipta pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, namun seiring dengan perkembangan teknologi pelanggaran hak cipta saat ini banyak terjadi di dalam tempat perdagangan elektronik, khususnya di dalam platform-e-marketplace. Dalam hal ini menjadi pertanyaan siapa yang bertindak sebagai pengelola platform e-marketplace dan apakah pengelola tersebut dapat dibebankan pertanggungjawaban. Selain itu platform e-marketplace memilki klausula baku yang mengalihkan tanggungjawabnya apabila terdapat penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, sehingga menimbulkan inkonsistensi terkait siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan membahas apakah pengelola platform e-marketplace dapat dibebankan pertanggungjawaban terhadap penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, sementara terdapat klausula baku yang mengalihkan tanggung jawabnya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu platform e-marketplace sebagai korporasi dengan melihat Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan pengelola platform e-marketplace, yaitu RUPS dan direksi sebagai pihak yang membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta dapat dianggap bertanggung jawab. Kemudian klausula baku di dalam kontrak baku platform e-marketplace yang mengalihkan tanggung jawab pengelola platform emarketplace tersebut tidak dapat diterapkan terhadap pemegang hak cipta dan konsumen karena pemegang hak cipta bukan pihak dalam perjanjian kontrak baku tersebut, sedangkan terhadap konsumen klausula baku tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, hal ini memperkuat argumen dapat dibebankanannya tanggung jawab terhadap platform e-marketplace, baik terhadap korporasi maupun pengelola. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hak cipta en_US
dc.subject platform e-marketplace en_US
dc.subject tanggung jawab en_US
dc.subject klausula baku en_US
dc.title Tanggung jawab pengelola platform online marketplace terhadap penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200090
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account