Abstract:
Berdasarkan UU Hak Cipta pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, namun seiring dengan perkembangan teknologi pelanggaran hak cipta saat ini banyak terjadi di dalam tempat perdagangan elektronik, khususnya di dalam platform-e-marketplace. Dalam hal ini menjadi pertanyaan siapa yang bertindak sebagai pengelola platform e-marketplace dan apakah pengelola tersebut dapat dibebankan pertanggungjawaban. Selain itu platform e-marketplace memilki klausula baku
yang mengalihkan tanggungjawabnya apabila terdapat penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, sehingga menimbulkan inkonsistensi terkait siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini akan membahas apakah pengelola platform e-marketplace dapat dibebankan pertanggungjawaban terhadap penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta, sementara terdapat klausula baku yang mengalihkan tanggung jawabnya. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan
sifat penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu platform e-marketplace sebagai korporasi dengan melihat Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan pengelola platform e-marketplace, yaitu RUPS dan direksi sebagai pihak yang membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta dapat dianggap bertanggung jawab. Kemudian klausula baku di dalam kontrak baku platform e-marketplace yang mengalihkan tanggung jawab pengelola platform emarketplace tersebut tidak dapat diterapkan terhadap pemegang hak cipta dan konsumen karena pemegang hak cipta bukan pihak dalam perjanjian kontrak baku tersebut, sedangkan terhadap konsumen klausula baku tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, hal ini memperkuat argumen dapat dibebankanannya tanggung jawab terhadap platform e-marketplace, baik terhadap korporasi maupun pengelola.