Abstract:
Hak menentukan nasib sendiri telah menjadi salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang
diperjuangkan oleh masyarakat internasional dan telah disahkan dalam pasal 1 ayat 2 Piagam PBB. Pada umumnya, kelompok yang melakukan hak untuk menentukan nasib sendiri ini dilakukan oleh sekelompok individu yang kurang diperhatikan oleh pemerintah negaranya sehingga ingin melakukan pemisahan wilayah dari negara asalnya. Salah satu wilayah yang ingin menentukan nasib sendiri di Indonesia adalah wilayah Papua. Dalam melaksanakan penentuan nasib sendiri, Papua membentuk sebuah kelompok yang dikenal
dengan Organisasi Papua Merdeka. Organisasi Papua Merdeka mempunyai peran penting dalam gerakan separatis di Papua dalam pelaksanaan pemisahan wilayah dari Indonesia. Hal tersebut tentu mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia.