Abstract:
Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat memiliki hak-hak serta kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945). Salah satu hak yang dimiliki warga negara Indonesia adalah mengenai
ketersediaan fasilitas publik yang memadahi dan dapat digunakan dengan baik
sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Di sisi lain, dalam
menghadapi suatu permasalahan yang terjadi dalam pemerintahan, pemerintah
harus melakukan tindakan-tindakan sedemikian rupa sehingga masalah tersebut
dapat diselesaikan. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak
menyelesaikan permasalahan ekonomi yang terjadi di daerah Tanah Abang dengan
menerapakan konsep baru dalam menata kawasan tersebut. Dalam melaksanakan
konsep baru yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, aparat
pemerintahan melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Maka dalam penelitian ini akan menganalisis apakah tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi
permasalahan ekonomi yang terjadi di daerah Tanah Abang, DKI Jakarta dapat
mengesampingkan Hukum yang berlaku dalam suatu negara.