Kebijakan penataan kawasan Tanah Abang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikaitkan dengan hak pejalan kaki dan pengguna jalan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account