Perjanjian kawin ditinjau sebagai perjanjian berdasarkan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta akibat hukumnya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Putri, Diara Rizqika
dc.date.accessioned 2020-06-16T09:30:05Z
dc.date.available 2020-06-16T09:30:05Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39668
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11056
dc.description 4591 - FH en_US
dc.description.abstract Perjanjian perkawinan adalah suatu perjanjian tertulis, tetapi tidak termasuk taklik talak, yang dibuat secara sukarela oleh para mempelai atau para calon mempelai sebelum, saat, atau setelah perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat nikah atau notaris. Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 139 sampai dengan Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebatas pada ketentuan yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan UU Perkawinan. Sejauh ini belum ada aturan pelaksana terkait perjanjian perkawinan. Seiring waktu, semakin banyak orang yang sadar akan keberadaan perjanjian perkawinan dan membuatnya. Akan tetapi, tata cara pembuatan dari perjanjian perkawinan sendiri belum diatur dalam UU Perkawinan. Hingga kini juga masih menjadi perdebatan di masyarakat, apakah perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang menimbulkan perikatan sebagaimana perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Hal ini dikarenakan perjanjian perkawinan diatur dalam Buku I KUHPerdata, namun memiliki beberapa kesamaan karakteristik dengan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata. Selain itu, walaupun perjanjian perkawinan dibuat atas dasar kesepakatan, tidak menjamin kesepakatan di dalamnya akan dipenuhi terus-menerus oleh para pihak. Lebih lanjut, akibat hukum tidak dipenuhinya kesepakatan dalam perjanjian perkawinan juga belum jelas. Tidak dipenuhinya kesepakatan dalam perjanjian perkawinan dapat menimbulkan sengketa dan tidak menutup kemungkinan suami dan/atau istri ingin bercerai karenanya. Akan tetapi alasan perceraian menurut hukum positif Indonesia diatur secara limitatif, di mana tidak dipenuhinya kesepakatan dalam perjanjian perkawinan bukan merupakan alasan perceraian. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Perjanjian Perkawinan en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title Perjanjian kawin ditinjau sebagai perjanjian berdasarkan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta akibat hukumnya en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200089
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account