Abstract:
Anak-anak pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk bekerja dan pengusaha
dilarang untuk mempekerjakan anak, sehingga apabila terdapat anak-anak yang
melakukan pekerjaan maka pengusaha wajib melindungi hak-hak yang dimiliki
oleh anak tersebut. Indonesia sebagai negara hukum memiliki berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap hakhak
normatif yang dimiliki oleh anak yang bekerja. Hak-hak normatif tersebut
wajib dipatuhi oleh pengusaha, yang antara lain adalah usia minimum bagi anakanak
untuk diperbolehkan bekerja, jenis-jenis pekerjaan di mana anak
diperbolehkan untuk bekerja, tempat kerja yang harus disediakan oleh pengusaha
yang mempekerjakan anak, waktu kerja yang diperbolehkan bagi pengusaha untuk
mempekerjakan anak, gaji atau upah yang harus diterima oleh anak yang
dipekerjakan, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan yang harus diterima
oleh anak yang bekerja, izin untuk mempekerjakan anak dan sebagainya.
Namun, dalam realitanya di lapangan masih sangat banyak ditemukan anak
yang bekerja yang hak-hak normatifnya tidak dilindungi oleh pengusaha yang
mempekerjakannya. Hal tersebut terjadi karena pengawasan ketenagakerjaan yang
dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia maupun pegawai
pengawas ketenagakerjaan (labour inspectors) di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta serta lembaga-lembaga lain seperti LSM,
lembaga internasional yang berfokus pada bidang ketenagakerjaan dan lembaga
milik pemerintah yang bersifat independen kurang intensif. Selanjutnya adalah
karena adanya pengelompokkan sektor-sektor pekerjaan anak yang bekerja, yakni
sektor formal dan informal, yang menyebabkan berbeda-bedanya lembaga yang
menangani dan mengawasi sektor-sektor tersebut. Sehingga, penegakan hukum
dalam bentuk penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hak-hak normatif anak yang
bekerja masih belum maksimal pelaksanaannya di Provinsi DKI Jakarta.