Persoalan-persoalan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dikaitkan dengan perkembangan doktrin dalam hukum perdata internasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hardjowahono, Bayu Seto
dc.contributor.author Sitinjak, Mard Monando
dc.date.accessioned 2020-06-16T06:29:02Z
dc.date.available 2020-06-16T06:29:02Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39594
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11047
dc.description 4517 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis persoalan-persoalan yang terbentuk dari suatu kontrak elektronik yang berkaitan dengan penggunaan asas hukum perdata internasional dalam rangka penentuan hukum yang berlaku dan yurisdiksi untuk menemukan permasalahan serta menjawab permasalahan tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menganalisis karakteristik kontrak elektronik dan penggunaan pranata hukum perdata internasional dalam sistem hukum perdata internasional Indonesia dalam menentukan hukum yang seharusnya berlaku, terutama dengan penggunaan asas lex loci contractus. Hal ini menjadi penting mengingat karakteristik kontrak elektronik yang borderlerss dan inter-absentes. Selain itu, penelitian ini menganalisis bagaimana dasar yurisdiksi forum pengadilan dalam mengklaim kewenangan untuk mengadili suatu perkara. Penelitian dilangsungkan dengan mengkaji peraturan-peraturan dalam hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan penentuan hukum yang berlaku atas kontrak elektronik internasional dan yurisdiksi forum pengadilan dihadapkan dengan perkembangan doktrin-doktrin dalam hukum perdata internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelaahan terhadap kontrak elektronik internasional yang menimbulkan permasalahan pre-kontraktual dan hubungan kontraktual serta kewenangan forum pengadilan dikaitkan dengan asas, konsep, dan teori dalam hukum perdata internasional. Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah bahwa kontrak elektronik internasional dalam penyelesaiannya di negara berbasis civil law dapat menggunakan prinsip last act dalam menentukan lokasi dari pembentukan kontrak sebagai bentuk modern dari asas lex loci contractus sedangkan negara berbasis common law dapat menerapkan The Most Significance Relationship Theory dalam menanggapi masalah yang serupa. Perolehan dasar yurisdiksi forum pengadilan dalam mengklaim untuk mengadili perkara kontrak elektronik dapat didasarkan pada asas forum rei dan forum rei sitae. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Kontrak Elektronik Internasional en_US
dc.subject Asas Hukum Perdata Internasional en_US
dc.subject lex loci contractus en_US
dc.subject Yurisdiksi Pengadilan en_US
dc.subject Pendekatan The Most Significance Relationship Theory en_US
dc.title Persoalan-persoalan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dikaitkan dengan perkembangan doktrin dalam hukum perdata internasional en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200188
dc.identifier.nidn/nidk NIDN9990063512
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account