Abstract:
Penelitian ini menganalisis persoalan-persoalan yang terbentuk dari suatu kontrak
elektronik yang berkaitan dengan penggunaan asas hukum perdata internasional
dalam rangka penentuan hukum yang berlaku dan yurisdiksi untuk menemukan
permasalahan serta menjawab permasalahan tersebut di dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menganalisis karakteristik kontrak elektronik dan penggunaan
pranata hukum perdata internasional dalam sistem hukum perdata internasional
Indonesia dalam menentukan hukum yang seharusnya berlaku, terutama dengan
penggunaan asas lex loci contractus. Hal ini menjadi penting mengingat
karakteristik kontrak elektronik yang borderlerss dan inter-absentes.
Selain itu, penelitian ini menganalisis bagaimana dasar yurisdiksi forum
pengadilan dalam mengklaim kewenangan untuk mengadili suatu perkara.
Penelitian dilangsungkan dengan mengkaji peraturan-peraturan dalam hukum
positif Indonesia yang berkaitan dengan penentuan hukum yang berlaku atas
kontrak elektronik internasional dan yurisdiksi forum pengadilan dihadapkan
dengan perkembangan doktrin-doktrin dalam hukum perdata internasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yaitu dengan penelaahan terhadap kontrak elektronik
internasional yang menimbulkan permasalahan pre-kontraktual dan hubungan
kontraktual serta kewenangan forum pengadilan dikaitkan dengan asas, konsep,
dan teori dalam hukum perdata internasional.
Hasil yang diperoleh penelitian ini ialah bahwa kontrak elektronik internasional
dalam penyelesaiannya di negara berbasis civil law dapat menggunakan prinsip
last act dalam menentukan lokasi dari pembentukan kontrak sebagai bentuk
modern dari asas lex loci contractus sedangkan negara berbasis common law
dapat menerapkan The Most Significance Relationship Theory dalam menanggapi
masalah yang serupa. Perolehan dasar yurisdiksi forum pengadilan dalam
mengklaim untuk mengadili perkara kontrak elektronik dapat didasarkan pada
asas forum rei dan forum rei sitae.