Abstract:
Paksa Badan adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi problematika yang timbul
dari dinamika perekonomian Indonesia. Paksa badan merupakan proses penahanan debitur
yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran utang, dengan kata lain
paksa badan merupakan perbuatan yang mengekang kebebasan individu. Kebebasan individu
itu sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia. Di Indonesia, hak Asasi Manusia terkait
kebebasan individu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa kovenan yang mengatur
tentang kebebasan individu tersebut. Apabila ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia,
Paksa Badan telah menimbulkan pro dan kontra mengenai pelanggaran hak kebebasan
individu. Paksa badan di Indonesia dikenal dalam penegakan hukum pajak dan penegakan
hukum kepailitan. Dalam Penegakan hukum kepailitan hingga saat ini, belum ada satupun
implementasi paksa badan terhadap debitur-debitur yang tidak membayar utangnya. Oleh
karena itu, lembaga paksa badan juga sering dinilai tidak berfungsi sesuai dengan fungsi
hukum dalam ilmu perundang-undangan.