Abstract:
Hak atas Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, yaitu hak
kodrati yang dimiliki setiap manusia karena semata-mata ia adalah seorang
manusia. Hak kodrati ini bersifat universal dan tidak dapat dicabut, merata dan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Perlindungan terhadap hak kodrati ini
merupakan kewajiban Negara, hal ini diberikan oleh peraturan perundangundangan.
Agar Negara dapat menjalankan kewajibannya dengan baik,
diperlukan Asas Kepastian Hukum. Namun permasalahan timbul ketika diantara
peraturan perundang-undangan terjadi ketidakselarasan dan ketidak serasian
atau dikenal sebagai ketidakharmonisan, yang dapat mengakibatkan terjadinya
ketidakpastian hukum.