Reformulasi asas legalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) Tahun 2019 dan pengaruhnya terhadap kepastian hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Anthonietta, Daniel Calvin
dc.date.accessioned 2020-06-16T03:26:41Z
dc.date.available 2020-06-16T03:26:41Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39649
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11043
dc.description 4572 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum pidana di Negara Indonesia berasal dari peninggalan pemerintah jajahan Belanda yang sebelum kemerdekaan menguasai Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku di Indonesia sejak tahun 1918, dan sebagai negara merdeka tentu Indonesia menginginkan pembentukan hukum baru dan meninggalkan hukum bekas kolonial. Maka dari itu sejak Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 di Semarang, mulai adanya pemikiran mengenai pembentukan KUHP baru. Menjadi permasalahan bahwa dalam pembentukan RUU KUHP, terjadi perluasan pasal mengenai asas legalitas beserta maknanya. Dalam RUU KUHP (khususnya Pasal 2) terdapat ketentuan mengenai pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat dijadikan alasan pemidanaan. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang tidak tertulis dalam hukum pidana memiliki pengaruh besar terhadap kepastian hukum. Tulisan ini mencoba menggali mengenai bagaiamana bila akhirnya RUU KUHP Tahun 2019 disahkan dan ketentuan Pasal 2 RUU KUHP tersebut diberlakukan. Permasalahan utama dalam penulisan ini adalah menggali akibat yang muncul dari perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 RUU KUHP terhadap kepastian hukum, dan juga menentukan pemberlakuan ketentuan “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau hukum tidak tertulis menjadi dasar pemidanaan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptifanalitis. Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian data sekunder dengan bahan hukum primer, sekudner, dan tersier Dalam penggunaan hukum yang hidup dalam masyarakat seperti yang ditentukan oleh Pasal 2 Ayat 1 RUU KUHP, akan menciderai fungsi asas legalitas jika hukum yang hidup dalam masyarakat ini tidak ada dasar tertulis atau pengkodifikasian. Selain itu, perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 ayat 1 ini juga memiliki pengaruh praktis dalam kehidupan sehari-hari. Tolok ukur Hukum yang hidup dalam masyarakat menurut Pasal 2 ayat 1 telah dijelaskan melalui Penjelasan Pasal 2 ayat 1 juga Penjelasan Buku 1 nomor 4 yang menjelaskan bahwa kategori hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat, namun bagian penjelasan dalam perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanyalah penafsiran yang dapat atau tidak dapat dipatuhi pemberlakuannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Reformulasi asas legalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) Tahun 2019 dan pengaruhnya terhadap kepastian hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200207
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account